📞 +62 878-6139-3364✉️ pemdes@tamanbali.desa.id

Badan Permusyawaratan Desa

BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa

Tentang BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Fungsi BPD

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Anggota BPD Desa Tamanbali

NoNamaJabatanMewakili Wilayah
1I Ketut SuandraKetua BPDBanjar Dinas Gaga
2I Wayan DartaWakil KetuaBanjar Dinas Teruna
3Ni Made RatiSekretarisBanjar Dinas Dadia
4I Komang ArtaAnggotaBanjar Dinas Pande
5Ni Nyoman SuriAnggotaBanjar Dinas Sidawa